Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya (ES) pada hari ini, Jumat (15/11/2024).
Dia dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No. 8-10, Bandung, atas nama, ES/Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Edwin diperiksa kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini. Turut diperiksa sebagai saksi Politikus PKS/Anggota DPRD Bandung Salmiah Rambe, Wiraswasta Oki Ariesyana, PNS Tana Rusmana, Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat, dan Ajudan di Setda Kota Bandung Wahid Subagja.
Baca Juga: KPK Tahan Legislator PKS dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Alt Wahidin dari pihak swasta, dan Rastiadi yang juga merupakan pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan empat tersangka menerima uang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan pernyataan pers tentang penahanan empat tersangka dalam kasus ini.
Adapun para tersangka itu terdiri dari dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
Baca Juga: Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK Usai Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Bandung Smart City
Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES).
“Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD juga sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sekadar informasi, perkara ini merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan Walikota Bandung Yana Mulyana yang terlibat Perkara Suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.