Terpidana Mati Mary Jane Veloso Berpeluang Dikembalikan ke Filipina, Begini Saran Koalisi Masyarakat Sipil

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 14:31 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Veloso Berpeluang Dikembalikan ke Filipina, Begini Saran Koalisi Masyarakat Sipil
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Opsi pemulangan yang luas ini akan memungkinkan Indonesia memiliki posisi tawar untuk meminta warga negara Indonesia berstatus terpidana, terutama bagi mereka yang berstatus terpidana mati, di negara lain untuk dipulangkan ke Indonesia. Mengingat ada banyak warga negara Indonesia yang berstatus terpidana mati di Malaysia dan Kingdom of Saudi Arabia.

Pemulangan warga negara Indonesia melalui transfer of prisoners seharusnya juga menjamin akses mereka terhadap hak-hak pengubahan atau pengurangan hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Ketiga, terbukanya peluang penyelesaian pidana dengan langkah-langkah diplomasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat bukti keterkaitan korban perdagangan orang dan kerentanannya terhadap pidana mati, yang satu di antaranya karena menjadi kurir narkotika.

"Situasi ini tidak hanya menyelamatkan korban perdagangan orang yang diekspoloitasi sebagai kurir narkotika dan diposisikan sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana, tetapi mempertegas dan memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap
kelompok-kelompok yang rentan menjadi kurir narkotika, terutama di mata internasional," terang JATI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI