Suara.com - Langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso disambut baik Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI).
Diketahui, Yusril tengah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana bagi terpidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (15/11/2024), Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyambut usulan transfer of prisoner terhadap penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso.
"Langkah penyelesaian diplomatik ini menjadi angin segar atas ketidakpastian kasus yang dihadapi Mary Jane Veloso, kendati sudah jelas statusnya sebagai salah satu korban perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di Filipina," tulis JATI dalam keterangannya.
Namun, JATI memiliki catatan penting yang patut dipertimbangkan atas upaya transfer of prisoner ini.
Pertama, usulan transfer of prisoner bukan hanya memindahkan terpidana ke negara asalnya dan menghabiskan sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia.
Upaya transfer of prisoner ini sepatutnya diawali dengan memperjelas status hukuman terhadap terpidana warga negara asing yang akan dipindahkan dan mempertimbangkan segala keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak hanya terbatas pada
putusan pengadilan Indonesia.
"Pada kasus Mary Jane Veloso misalnya, jaminan non punishment terhadap korban perdagangan orang, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum pernah diterapkan sama sekali," sebut JATI.
"Maka, mengeluarkan Mary Jane Veloso dari status terpidana dengan pertimbangan hasil putusan pengadilan Filipina yang menyebutnya sebagai korban perdagangan orang menjadi langkah pertama yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya
Kedua, langkah transfer of prisoner maupun upaya-upaya penyelesaian diplomatik lain seyogianya tidak terbatas hanya pada Mary Jane Veloso. Kesempatan ini juga harus diberikan kepada narapidana warga negara asing lain yang sakit kronis, menjadi korban kejahatan, dan
memiliki alasan-alasan kemanusiaan lain untuk dikembalikan ke negara asal.