Suara.com - Polemik kuliah doktor S3 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai bisa mencoreng citra Universitas Indonesia (UI) di mata internasional. Apalagi UI saat ini menempati peringkat pertama kampus terbaik di Indonesia berdasarkan QS Asia University Rankings 2024.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyebutkan bahwa perkuliahan S3 sebagaimana yang ditempuh Bahlil, umumnya telah melibatkan perbincangan akademisi level internasional.
"UI sebagai salah satu kampus Indonesia yang memiliki wajah internasional pasti akan terpengaruh (citranya). Karena ini levelnya bukan S1, tapi sudah level S3. Level S3 itu sudah bicara tentang riset dan penelitian di dunia dan harus memiliki penemuan baru kalau levelnya sudah doktoral," kata Doni kepada Suara.com melalui pesan singkatnya, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa tugas akhir dari mahasiswa S3 atau disertasi memerlukan ulasan dan kajian oleh komunitas akademisi internasional yang bergiat di bidang sejenis. Kajian itu diperlukan untuk memastikan bahwa penemuan yang dilakukan benar-benar baru dalam ilmu pengetahuan tersebut.
Baca Juga: Apa itu Moratorium Program S3? Dilakukan UI Imbas Kasus Bahlil Lahadalia
Itu sebabnya, tak mengherankan kalau polemik gelar doktor Bahlil yang banyak diragukan publik saat ini bila sampai diketahui dan jadi perbincangam akademisi tingkat dunia. Terlebih dengan citra UI sendiri sebagai universitas ternama.
Doni juga menilai, tindakan UI untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil dinilai sudah tepat.
"Dalam kasus Bahlil ini, dia menulis dua jurnal yang sudah close dan jurnalnya tidak relevan. Sehingga sebenarnya dari sisi paparan di jurnal internasionla belum di review kajian-kajian pemikiran yang ada dalam disertasi yang diujikan kemarin. Sehingga kalau di moratorium itu sangat tepat," ujarnya.
Diketahui Bahlil menempuh pendidikan S3 dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) di UI dan terdaftar sebagai mahasiswa tahun akademik 2022/2024. Namun, jalur pendidikan itu jadi kontroversi karena Bahlil menyelesaikan kuliah S3 tersebut hanya dalam waktu 1,8 tahun atau padahal umumnya S3 ditempuh minimal 2 tahun dengan 4 semester.
Baca Juga: Ditangguhkan UI, Akankah Gelar Doktor Bahlil Bisa Dibatalkan?
Dia meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI pada Rabu, 16 Oktober lalu.
Ditangguhkan
Sebelumnya Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai tuai kontroversi publik. UI sampai menyampaikan permintaan maaf atas persoalan tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan secara tertulis melalui Ketua Majelis Wali Amanat Yahya Cholil Staquf lewat surat edaran Nota Dinas UI Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024.
Dalam pernyataannya, UI dikatakan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang ditempuh Bahlil.
"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," kata Yahya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Dia menyebutkan bahwa UI menyiapkan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses pendidikan S3 yang ditempuh Bahlil di UI sudah berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG," katanya.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.