Tepis Tudingan Kriminalisasi, Kejagung Sebut Jaksa Jovi Rekayasa Kasus Pegawai Mesum di Mobil Dinas: Itu Akal-akal Dia

Jum'at, 15 November 2024 | 12:29 WIB
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Kejagung Sebut Jaksa Jovi Rekayasa Kasus Pegawai Mesum di Mobil Dinas: Itu Akal-akal Dia
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Kejagung Sebut Jaksa Jovi Rekayasa Kasus Pegawai Mesum di Mobil Dinas: Itu Akal-akal Dia. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal ada upaya kriminalisasi terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Tapanuli Selatan yang kini terjerat kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE. 

"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel). Namanya ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.

Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Ia menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," ujarnya.

Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Lex Wu, Netizen Curigai Penangkapan Ivan Sugianto: Ada Pemeran Pengganti?

Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI