“Kegagalan untuk mengambil tindakan ini merusak dasar sistem hukum internasional dan menciptakan preseden berbahaya, yang memungkinkan kekejaman berlanjut tanpa konsekuensi,” tegas komite.
Temuan ini dijadwalkan akan dipresentasikan di Majelis Umum PBB pada hari Senin mendatang, sementara Israel terus melakukan serangan besar-besaran di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah mengakibatkan lebih dari 43.700 orang tewas dan sekitar 103.000 lainnya terluka, menjadikan wilayah tersebut hampir tak layak huni.
Israel kini menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang mematikan di Gaza.