Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/11/2024).
Adapun saksi yang diperiksa KPK ialah pihak swasta yang terdiri dari Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan, serta Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Bagus Wahyudyono.
Terhadap keempat saksi tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya mendalami soal aset-aset yang dimiliki para tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Lex Wu, Netizen Curigai Penangkapan Ivan Sugianto: Ada Pemeran Pengganti?
“Saksi didalami terkait hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, delapan orang lainnya yang diperiksa KPK ialah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 yang terdiri dari Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, dan Deni Prasetya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 lain yang turut diperiksa KPK ialah Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristianto.
Dari pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut, KPK mencecar mereka perihal proses mekanisme program dana hibah untuk pokmas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari Aspirasi Para Anggota Dewan,” tutur Tessa.
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah:
- Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono, (staf Sekwan)
- Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (Anggota DPRD)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Abdul Mottolib (Ketua DPC Partai Gerindra Sampang)
- Sukar (Kepala Desa)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M. (guru)