Bagi masyarakat yang berminat untuk jadi penerima Bantuan KIS PBI JK 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat ini telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dengan berkoordinasi bersama lembaga-lembaga terkait untuk memastikan jika bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan:
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai bukti bahwa calon penerima memang berada dalam kondisi ekonomi yang kesulitan
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk membantu memastikan identitas penerima bantuan.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Demikian tadi langkah-langkah tentang cara cek bansos KIS BPJS. Jika Anda ingin terdaftar pada bansos ini, pastikan telah memenuhi syarat-syaratnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari