Suara.com - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang menjadi sorotan publik atas insiden arogansi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video yang diunggah Lex Wu di media sosial X pada Kamis (14/11/2024), Ivan terlihat menangis sambil mengucapkan penyesalan atas perbuatannya yang viral dan menuai kecaman luas.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” kata Ivan dalam video tersebut.
Ivan Sugianto mengaku diam setelah aksinya menjadi viral sebagai bentuk introspeksi diri. Ia juga menyampaikan akan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dia berharap masyarakat, khususnya warga Surabaya, bisa memaafkannya atas tindakannya yang telah menjadi perhatian nasional.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” ucap Ivan.
Resmi Ditahan Polisi
Ivan Sugianto resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan Ivan Sugianto dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebelum ditahan, tersangka Ivan Sugianto menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Ivan kemudian digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani penahanan.
Pihak kepolisian menjerat Ivan Sugianto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral karena aksi arogannya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Dalam video yang beredar, Ivan tampak mencaci maki dan memaksa seorang siswa untuk sujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf kepada anaknya.
Insiden ini bermula ketika Ivan Sugianto, orang tua dari siswa berinisial E, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. E diduga menerima ejekan dari salah satu siswa di sekolah tersebut, yang membuat Ivan melabrak siswa terkait dan memintanya untuk meminta maaf dengan cara yang tidak biasa.
Kejadian ini kemudian viral, memicu kemarahan publik atas tindakannya yang dianggap arogan.
Ivan Sugianto sendiri dikenal sebagai pengusaha diskotek di Surabaya dan bukan sosok sembarangan. Pria ini memiliki relasi dengan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel serta sejumlah pejabat daerah.
Selain itu, Ivan juga diketahui memiliki hubungan erat dengan Asosiasi Petinju Indonesia (API) Jawa Timur, yang menunjukkan jangkauan pergaulannya di kalangan tokoh-tokoh penting.
Diskoteknya Digerebek Warga
Ivan diketahui pemilik diskotek Valhalla Spectaclub yang terletak di Jalan Kombes Pol Moh Duryat, Surabaya. Klub malam ini sebelumnya sudah menuai kontroversi, bahkan sempat digerebek warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan merusak moral generasi muda di kota Surabaya.
Pada 5 Juni 2024, tempat hiburan malam milik Ivan Sugianto kembali menjadi target aksi massa dari Federasi Masyarakat Sipil Bersatu (FMSB).
FMSB mengadakan unjuk rasa di depan klub Valhalla, menuntut penutupan tempat tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kelompok tersebut menilai keberadaan diskotek ini mengganggu keamanan dan dianggap sebagai ancaman bagi moralitas generasi muda Surabaya.