Baru 59 Anak Buah Prabowo Setor LHKPN ke KPK, 50 Lagi Belum Lapor, Kenapa?

Jum'at, 15 November 2024 | 07:17 WIB
Baru 59 Anak Buah Prabowo Setor LHKPN ke KPK, 50 Lagi Belum Lapor, Kenapa?
Presiden Prabowo Subianto (depan, tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (depan, keempat kanan) berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. (Antara)

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI