Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung

Kamis, 14 November 2024 | 22:55 WIB
Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja usai menjalani pemeriksaan 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (14/11/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja rampung diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/11/2024) malam.

Pantauan Suara.com di lokasi, Meirizka keluar ruang pemeriksaan dan menuju mobil tahanan sekira pukul 20.15 WIB. Total, Meirizka diperiksa sekitar 9 jam sebagai saksi terkait pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.

Sembari menundukan wajahnya, tangan yang terborgol Meirizka tak bisa berbuat banyak untuk menghalau awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan.

Meski demikian, mulut Meirizka cuma bisa terkunci rapat di balik masker berwarna coklat ke abu-abuan.

Baca Juga: Bareng Zarof Ricar, Hingga Sore Ini Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Masih Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, usai dipindah dari Rutan Surabaya, kini Meirizka menempati kamar baru di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Harli, lewat pesan Whatsapp, Kamis (14/11/2024).

Meirizka sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap terhadap 3 hakim di PN Surabaya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Meirizka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Surabaya. Kini, lanjut Harli, guna kepentingan penyidikan, Meirizka dipindahkan ke Rutan di Jakarta.

“Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan,” kata Harli.

Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain Meirizka, hari ini penyidik juga ikut memeriksa Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung, yang terlibat dalam perkara ini.

Keterlibatan Zarof yakni sebagai jembatan pemufakatan jahat Meirizka dengan 3 hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Jadi kalau kita hitung tentu sudah ada tersangka 3 Hakim yang sebelumnya, kemudian ada LR pengacara, ada ZR dan MW, jadi ada 6 tersangka,” ujar Harli.

Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.

Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan.

Namun sejauh ini, Meirizka baru memberikan Lisa uang Rp1,5 miliar. Sisanya bakal dibayarkan jika perkara ini sudah selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI