Suara.com - Jajaran lembaga penegak hukum diharapkan bisa menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Indonesia. Terlebih soal instruksi Prabowo agar hukum ditegakkan dengan mengedepankan moral yang berkeadilan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum' yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum," kata Rudianto.
Ia mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah benar-benar bersih dan tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
"Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi," tuturnya.
Untuk itu, ia menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai sumber etis kebijakan oleh anak buahnya, dalam hal ini menteri dan kepala lembaga negara lain.
"Harus dipandang sebagai panduan moral kepada organ pembantunya, siapa organ pembantu Presiden hari ini dalam kontes penegakan hukum ada tiga KPK bisa sekalipun dia independen dia masuk rumpun eksekutif, kejaksaan, Polri, ada tiga lembaga penegak hukum kita yang ditugaskan oleh negara untuk penegakan hukum termasuk di dalamnya adalah penegakan pemberantasan korupsi," terang dia.
"Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, jika hukum merupakan persoalan sensitif. Hukum bahkan sebuah masalah yang tak pernah berhenti dibicarakan dalam ruang publik.
Baca Juga: Lawatan Prabowo ke Xi Jinping dan Joe Biden Tuai Pujian Anies: Wibawa dan Setara
Saking pamornya, kata dia, istilah 'no viral no justice' menjadi kata yang tidak asing digaungkan publik di media sosial. Istilah ini kerap digunakan jika penyelesaian sebuah perkara memihak pada kelompok yang bersinggungan dengan penguasa dan rakyat kecil sebagai korban.