Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat

Kamis, 14 November 2024 | 22:02 WIB
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) memberikan keterangan tentang hasil pertemuan di Press Room Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sepuluh pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus perlindungan terhadap situs judi online telah diberhentikan. Pemberhentian tersebut menjadi sanksi terberat yang dilayangkan kepada sepuluh pegawai tersebut.

"Sudah dijawab, sudah diberhentikan (pegawai terlibat judi online)," kata Meutya kepada wartawan ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Meutya enggan berkomentar banyak karena menurutnya kasus tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian. Politisi Golkar itu mengatakan kalau kewenangan kementeriannya sebatas terhadap status pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami (pemecatan) itu," ujarnya lagi.

Baca Juga: Razia HP! Polisi Solo Diperiksa Terkait Judi Online, Perwira Tak Luput

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka dalam kasus perlindungan situs judol. Sejumlah pegawai itu selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judol.

Namun, mereka justru melakukan pelanggaran, dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir.

Berdasarkan pengakuan salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judol yang diblokir. Tetapi kemudian ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias sengaja dilindungi oleh Komdigi dengan membayarkan uang sejumlah nominal tertentu. Dikatakan bahwa per satu situs menyetorkan uang senilai Rp8,5 juta agar bisa diamankan oleh Komdigi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI