Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemerintahan untuk memastikan pemberantasan judi online (judol). Saat bertamu ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prasetyo mengatakan bahwa penegakan hukum terkait judol penting dilakukan.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, tentu semangatnya yang pertama, perkara judi online itu adalah sesuatu yang harus segera kita selesaikan. Kalau kita berantas, beliau ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, bahwa Prabowo juga telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian kasus judol dikerjakan hingga tuntas. Terkait dengan kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Prasetyo menyampaikan bahwa penanganannya harus betdasarkan fakta hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan awak media saat Prasetyo ditanya tentang desakan publik terhadap pemeriksaan mantan Menteri Komdigi Budi Arie.
Baca Juga: Para Tersangka Judi Online Komdigi Bisa Dapatkan LPKS, Ini Syaratnya
"Kalau berkaitan dengan masalah itu semua dikembalikan ke fakta hukum, semua dikembalikan ke aparat penegak hukum. Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada Jaksa Agung, kepada Kapolri untuk menangani masalah judi online, termasuk kepada Ibu Menteri (Komdigi)," ujarnya.
Prasetyo memastikan bahwa pemerintahan Prabowo tentu berkomitmen dalam memberantas judi online sebagai upaya perlindungan masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya belum lama ini mengumumkan tambahan tersangka. Total tersangka kini jadi sebanyak 18 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci 18 orang tersangka itu di antaranya 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Kasus pegawai Komdigi terlibat pada situs judi online itu bermula dari kecurigaan terkait adanya transaksi janggal yang mengalir ke rekening sejumlah pegawai. Pengamatan transaksi itu dilakukan oleh internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi telah mengamankan belasan orang di Bekasi dan ditetapkan sebagai. Kebanyakan tersangka yang ditangkap adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Baca Juga: Miris, Pelaku Judol Indonesia Nyaris Setara Jumlah Penduduk Provinsi Lampung!
Sejumlah pegawai itu selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judol. Namun, mereka justru melakukan pelanggaran, dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir.