Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai jika kemenangan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam praperadilan hanya menggugurkan status tersangkanya. Menurut Nasir, KPK masih bisa mengusut kasus dugaan korupsinya.
"Jadi statusnya yang gugur, kan praperadilan itu kan mempersoalkan status dia. Jadi status tersangkanya itu yang digugurkan oleh hakim di praperadilan itu. Sementara KPK masih bisa mendalami, jadi tidak menghalangi KPK," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bukan hanya KPK, kata dia, aparat penegak hukum lain juga masih bisa mengusut kasus tersebut.
"Bukan hanya KPK, tidak menghalangi pendegakan hukum ketika status tersangka itu menjadi hilang," ucapnya.
Baca Juga: Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
Untuk itu, dia bilang, KPK masih ada waktu untuk memperbaiki bukti-buktinya yang kurang dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi mungkin nanti KPK Memperbaiki bukti-bukti dan sebagainya lalu kemudian dia melanjutkan lagi. Jadi kita tunggu saja bagaimana KPK Apakah dia akan memperbaiki bukti-bukti dan lain sebagainya terkait dengan Bapak Sahbirin tersebut," terangnya.
Di sisi lain, ia menghormati adanya putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Sabhirin tersebut.
"Jadi kita hormati putusan pengadilan, kita hormati apa yang diputuskan oleh hakim, dan kita tetap mengedepankan bahwa orang semua sama di depan hukum. Tinggal bagaimana institusi pendegah hukum Apakah dia menyerah atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.