"Harus (menyerahkan LHPKN)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Lebih lanjut, Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.