Suara.com - Jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini sebanyak 18 orang. Para pelaku diingatkan bisa mendapatkan perlindungan khusus dari negara asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang berkolaborasi dengan polisi untuk mengungkap tersangka lainnya.
Jaminan perlindungan tersebut diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan bahwa perlindungan bahkan tidak hanya bisa diberikan kepada pelaku, tapi juga saksi biasa.
“Judi online termasuk kejahatan yang memiliki pengaruh besar bagi pembangunan bangsa, khususnya karakter sumber daya manusia. LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi justice collaborator (saksi pelaku),” kata Antonius dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, peran saksi pelaku akan sangat membantu tugas penyidik untuk mengungkap aktor besar di belakang kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saksi Pelaku dimaksud bisa berasal dari pegawai Komdigi maupun pihak lainnya.
Baca Juga: Miris, Pelaku Judol Indonesia Nyaris Setara Jumlah Penduduk Provinsi Lampung!
Secara kewenangan, kata Antonius, LPSK diberi mandat untuk melindungi saksi dengan menjamin hak kerahasiaan identitas.
“Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi. Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di Rumah Aman,” paparnya.
Antonius menekankan bahwa menjaga identitas saksi yang dilindungi itu juga harus dilakukan bersama oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membangun kesamaan pemahaman. Bukan hanya LPSK yang merahasiakan identitas saksi, namun juga hendaknya hal itu dilakukan pada proses penyelidikan hingga persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tambahan tersangka dalam kasus judi online tersebut. Total tersangka kini jadi sebanyak 18 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci 18 orang tersangka itu di antaranya 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Kasus pegawai Komdigi terlibat pada situs judi online itu bermula dari kecurigaan terkait adanya transaksi janggal yang mengalir ke rekening sejumlah pegawai. Pengamatan transaksi itu dilakukan oleh internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi telah mengamankan belasan orang di Bekasi dan ditetapkan sebagai. Kebanyakan tersangka yang ditangkap adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Sejumlah pegawai itu selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judol. Namun, mereka justru melakukan pelanggaran, dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir.