Suara.com - Komisi III DPR RI sudah menjadwalkan akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
"Tapi memang Komisi III sudah menjadwalkan pekan depan itu ada fit and proper calon pimpinan KPK dan Dewas KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Kendati begitu, Nasir mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden atau supres mengenai daftar nama capim dan cawas KPK dari Pimpinan DPR RI.
"Tapi hari ini Komisi III itu belum menerima surpres, surat dari presiden. Apakah namanya tetap atau ada perubahan, menurut saya mungkin tetap," katanya.
Baca Juga: Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
"Karena kita belum pernah mendengar bahwa ada pansel baru untuk menyeleksi dan lain sebagainya, tidak ada misalnya pernyataan-pernyataan dari presiden atau dari menteri terkait bahwa akan dibentuk Pansel baru, sementara yang sudah lolos dan namanya akan dikirim ke DPR akan dibatalin, itu nggak pernah ada ya," sambungnya.
Ia mengatakan, jika Komisi III sampai dengan saat ini masih menunggu dari Pimpinan DPR RI. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada rapat konsultasi mengenai hal itu.
"Tapi memang DPR sudah menjadwalkan pekan depan dan Komisi III sedang menunggu surpres ya, dan nanti mungkin ada konsultasi pimpinan Komisi III dengan DPR," ujarnya.
"Iya, sebelum akhir masa sidang ini. Mudah-mudahan seperti itu," sambungnya.
DPR RI telah menerima Surat Presiden atau Supres dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Baca Juga: Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Supres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan Rapat Paripurna.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Adies.
Selanjutnya, kata dia, DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap capim dan cawas KPK tersebut lewat Komisi terkait.
"Surat-surat tertsebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.