Suara.com - Meirizka Widjaja, ibu kandung terdakwa Ronald Tannur masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Meirizka sendiri diperiksa sejak Kamis (14/11/2024) pagi usai tiba di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Meirizka diperiksa sebagai saksi untuk beberapa tersangka dalam perkara ini.
“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya,” kata Harli, saat di Kejagung, Kamis (14/11/2024).
Meirizka sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap terhadap 3 hakim di PN Surabaya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Meirizka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Surabaya. Kini, guna kepentingan penyidikan, Meirizka dipindahkan ke Rutan di Jakarta.
“Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan,” kata Harli.
Selain Meirizka, hari ini penyidik turut memeriksa Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung, yang terlibat dalam perkara ini.
Keterlibatan Zarof yakni sebagai jembatan pemufakatan jahat Meirizka dengan 3 hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Jadi kalau kita hitung tentu sudah ada tersangka 3 Hakim yang sebelumnya, kemudian ada LR pengacara, ada ZR dan MW, jadi ada 6 tersangka,” ujar Harli.
Baca Juga: Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.
Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar untuk biasa pengurusan.
Namun sejauh ini, Meirizka baru memberikan Lisa uang Rp1,5 miliar. Sisanya bakal dibayarkan jika perkara ini sudah selesai.