Suara.com - Turki pada hari Selasa dengan tegas menolak pernyataan terbaru dari pejabat tinggi Israel yang menyerukan aneksasi Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Luar Negeri Turki.
Kementerian tersebut menyatakan, "Pernyataan ini, yang bertentangan dengan hukum internasional dan solusi dua negara, menunjukkan bahwa tujuan akhir Israel adalah menguasai wilayah Palestina."
Ketiadaan sanksi terhadap "kebijakan genosida dan pendudukan" Israel terhadap warga Palestina semakin mendorong Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan para pendukungnya, kata otoritas Turki.
Negara tersebut mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap kebijakan "melanggar hukum" Israel.
Baca Juga: 6 Tentara Israel Tewas, Hari Paling Mematikan dalam Serangan Darat di Lebanon
Pada hari Senin, Menteri Keuangan Israel yang berhaluan kanan ekstrem, Bezalel Smotrich, dalam pertemuan Partai Zionisme Religius, menyatakan bahwa saatnya telah tiba untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki, dan menginstruksikan lembaga terkait untuk mulai merancang rencana pencaplokan.
Dia menyebut tahun 2025 sebagai "tahun pencaplokan" Tepi Barat.
Pada bulan Juni, Smotrich mengonfirmasi laporan dari The New York Times mengenai "rencana rahasia" untuk mencaplok Tepi Barat dan memblokir upaya integrasi wilayah tersebut ke dalam negara Palestina di masa depan.
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengulangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, menegaskan bahwa permukiman Israel di tanah yang diduduki harus dihentikan.
Harian Israel Hayom melaporkan bahwa pejabat senior Israel telah merancang rencana untuk memperluas kedaulatan atas blok permukiman tertentu di Tepi Barat yang diduduki, dengan menyetujui ribuan unit perumahan dan mencabut sanksi terhadap pemukim.
Baca Juga: Hizbullah Serang Tel Aviv dengan Drone, Israel Bungkam
Menurut perkiraan Israel, lebih dari 720.000 pemukim ilegal menetap di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Namun, menurut hukum internasional, semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap ilegal.