Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjelaskan pihaknya sudah menerima 65 LHKPN dari anggota kabinet pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dia memerinci, dari 109 menteri dan wakil menteri di kabinet tersebut, 59 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN sementara 50 orang lainnya belum.
“Utusan Khusus tujuh orang, (sudah) lapor LHKPN dua orang,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Netizen Kalah! KPK Hentikan Penelusuran, Percaya Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus Rp 4 Juta
“Penasihat khusus tujuh orang, (sudah) lapor LHKPN empat orang,” tambah dia.
Meski begitu, Pahala tidak mengungkapkan nama-nama anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan LHKPN atau pun yang belum melaporkannya.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan bahwa Staf Khusus Presiden Prabowo, Yovie Widianto belum menyampaikan LHKPN.
“Staf khusus satu orang, belum lapor LHKPN,” tandas Pahala.
Sebelumnya, Pahala menyebut KPK siap membantu dalam proses penyampaian LHKPN bagi para anggota kabinet yang baru pertama kali menjadi Penyelenggara Negara (PN).
Baca Juga: Baru Nanya-nanya KPK, 10 Anggota Kabinet Prabowo Ternyata Belum Setor LHKPN, Kok Lelet?
"Kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya nggak apa-apa juga. Terutama yang belum-belum pernah. Kalau yang sudah pernah sih kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua lah," kata Pahala, Rabu (13/11/2024).
Dia juga mengatakan lembaga antirasuah tidak akan melakukan jemput bola agar para anggota kabinet segera lapor harta kekayaan.
Meski begitu, tambah Pahala, KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada para anggota kabinet satu bulan sebelum batas akhir pelaporan pada Januari 2025 mendatang.
"Enggak (jemput bola ke para menteri, kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing," ucap Pahala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara langsung di Gedung KPK atau daring melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.