Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan membentuk tim khusus dalam mengusut majelis hakim kasasi pada perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Langkah tersebut diambil KY terkait dugaan pelanggaran etik, setelah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara suap di tingkat kasasi.
"Komisi Yudisial memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata seperti dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).
Selain membentuk tim khusus, KY akan berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk mendalami kasus tersebut. Lebih jauh, koordinasi dengan lembaga lain akan terus dilakukan untuk penuntasan kasus dalam melakukan reformasi peradilan agar bebas dari korupsi.
KY sendiri telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejagung pada Selasa (12/11/2024) untuk meningkatkan sinergisitas kedua lembaga.
"Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu KY dan Kejagung bersepakat melakukan pertukaran informasi yang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," katanya.
Selain itu, KY dan Kejagung menyepakati bahwa pemeriksaan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yakni KY pada wilayah etik sementara Kejagung di wilayah pidana.
Sebelumnya disampaikan bahwa dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat usai mantan pejabat MA, ZR, ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap di tingkat kasasi pada Jumat (25/10/2024).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Baca Juga: 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti
LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.