Suara.com - Polemik gelar doktor (S3) Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia dinilai perlu menjadi peringatan bagi perguruan tinggi lainnya. Hal tersebut penting agar kampus-kampus lain juga makin memerhatikan sistem perkuliahan selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan mengatakan, keterbukaan pelayanan sistem pendidikan perlu dilakukan agar tidak ada kesan ekslusifitas, apalagi hanya mendahului mahasiswa yang berasal dari kalangan pejabat.
"Kejadian Bahlil ini jadi warning bagi siapa pun, khususnya bagi UI. Artinya SOP, prosedur harus ditempuh. Pendidikan doktoral, siapa pun boleh mengikuti termasuk pejabat. Tapi prinsip equality harus diutamakan, bukan karena pejabatnya tapi karena mahasiswanya sama," kata Cecep kepada Suara.com, Kamis (14/11/2024).
Dengan ramainya pembicaraan tentang sidang disertasi Bahlil yang ditempuh hanya dalam waktu 1,5 tahun kuliah, menurut Cecep, hal itu bisa jadi menunjukan memang telah terjadi masalah etik pada proses yang dijalankan. Dia mengapresiasi UI kini lakukan aufit investigasi terhadap polemik tersebut.
Baca Juga: Rekam Jejak Pendidikan Bahlil Lahadalia, Heboh Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
Menurutnya, perlu ada pemberlakukan sanksi hukum bila memang terbukti ada pelanggaran prosedur. Sebab, kejadian ini bisa jadi berdampak terhadap citra UI, tak hanya di dalam negeri tapi juga secara internasional.
"Kalau ada masalah seperti itu, ada prosedur etik yang ditabrak. Harus dikenakan sanksi, penegakan hukum lah. Dan ini pun jadi pembelajaran bagi perguruan tinggi lain. Jadi harus dibedakan antara akademik dan non akademik," ujarnya.
Diketahui, Bahlil menjalani sidang disertasi Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada pertengahan Oktober 2024. Pihak UI menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu terdaftar sebagai mahasiswa S3 sejak tahun ajaran 2022/2023. Dengan begitu, Bahlil terhitung menyelesaikan disertasi tersebut hanya dalam waktu 3 semester atau sekitar 1,5 tahun.
Hal tersebut menuai kontroversi publik, karena umumnya kuliah S3 minimal ditempuh selama 4 semester atau 2 tahun.
Kekinian, pihak Majelis Wali Amanat (MWA) UI mengeluarkan pernyataan resmi kalau gelar doktor Bahlil ditangguhkan. UI kemudian lakukan audit investigatif yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Tim itu terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses pendidikan S3 yang ditempuh Bahlil di UI sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.