Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 12:59 WIB
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan kepada awak media seusai menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Harianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL) harus ditertibkan. Ini demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

"Kendaraan yang melebihi kapasitasnya yang sering disebut sebagai ODOL, over dimension, over load yang seringkali bukan hanya membuat kemacetan tapi juga bisa membuat celaka, ini tidak boleh dibiarkan, kita ingin melakukan penertiban," kata AHY di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

AHY menilai masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas yang seringkali menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Praktik itu kata AHY, tidak boleh dibiarkan dan diperlukan tindakan tegas melalui penertiban.

Baca Juga: Kabar Nahas Kecelakaan Tol Cipularang Buat Istri Sopir Truk Pingsan dan Tak Bisa Tidur Nyenyak

Ia menyebutkan bahwa penertiban kendaraan ODOL ini telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

AHY juga menekankan pentingnya koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan di berbagai sektor transportasi untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL.

Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan seluruh pihak terkait perlu memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan efektif. Baginya, aturan terkait kapasitas muatan perlu ditegakkan untuk mencegah dampak negatif di jalan raya.

"Saya sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk bersama-sama dengan Menteri Perhubungan dan jajaran Kementerian Perhubungan di semua sektor moda transportasi agar kita benar-benar tertibkan, sesuaikan dengan aturan dan ini semua perlu enforcement dari berbagai pihak," ucapnya.

AHY menyebutkan, salah satu aspek utama yang harus diperhatikan dalam transportasi adalah keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Punya Daftar Riwayat Kecelakaan yang Panjang, Benarkah Tol Cipularang Angker?

Selain keselamatan, aspek keamanan dan kenyamanan juga menjadi prioritas dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi.

Dia juga berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak dalam memastikan bahwa semua kendaraan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada kecelakaan yang tidak diperlukan akibat pengguna ke kendaraan atau transportasi tadi tidak sesuai dengan aturan," kata AHY.

Langkah Kemenhub

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyusun beberapa langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (13/11) mengatakan langkah-langkah tersebut mencakup beberapa inisiatif, antara lain peningkatan infrastruktur jalan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu, pengujian dan sertifikasi kendaraan, program pendidikan dan kampanye keselamatan, pengembangan teknologi untuk pemantauan, peningkatan kapasitas pengemudi, pembenahan sistem manajemen transportasi dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum.

Hal berikutnya yang dilakukan Kemenhub untuk memitigasi kecelakaan kendaraan bermotor yakni evaluasi dan pelaporan kecelakaan.

"Langkah-langkah ini diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan dalam berkendara, baik untuk pengendara pribadi maupun angkutan umum," kata Risyapudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI