“Saya ingin menyebut begini, KPK-MK itu adalah lembaga yang saya sebut sebagai noble profession, profesi yang sangat terhormat sehingga harus dikenai atau harus dipersyaratkan yang ketat kayak begitu,” kata Arief di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Selain itu, KPK termasuk MK itu dianggap juga sebagai silent profession, profesi diam. Artinya apa? Hakimnya MK, komisioner KPK itu harus bisa hidup di tempat yang sunyi, nggak boleh berhubungan dengan siapapun,” tambah dia.
Terlebih, dia menyebut KPK memiliki fungsi yang luar biasa dalam penegak hukum atau extraordinary function sehingga membutuhkan orang yang memenuhi syarat lebih ketat dibanding lembaga penegak hukum lainnya.