Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK

Kamis, 14 November 2024 | 12:52 WIB
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan terhadap Alex tentang pertemuannya dengan Eko diterima Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kemudian, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memanggil Eko pada 6 Mei 2024.

“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi dan dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex untuk menjalani pemeriksaan pada 15 Oktober 2024 lalu sejak pukul 09.18 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya.

Klaim Alex Bertemu Eko untuk Terima Laporan Dugaan Tipikor

Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.

Gugat UU KPK Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara

Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI