Suara.com - Raffi Ahmad mendapatkan ultimatum dari KPK karena belum juga menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad wajib menyetorkan LHKPN setelah berstatus sebagai pejabat negara.
"Harus (menyerahkan LHPKN)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Lebih lanjut, Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.

"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo: