Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan upaya mengusut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pengusutan dihentikan setelah Qohar memberikan klarifikasi bahwa jam tangan yang diduga bernilai miliaran rupiah hanya seharga Rp 4 juta.
"Jadi udah ngaku katanya itu Rp 4 juta. Ya kita bilang ya udah Rp 4 juta aja deh (tidak ditelisik lebih dalam)," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Pahala mengaku tidak mau mengusut lebih lanjut terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan Qohar. Dia mengaku berpikiran positif bahwa Dirdik Jampidsus Kejagung itu memberikan klarifikasi secara jujur.
"Saya berkepercayaan baik," ucap Pahala.
Lebih lanjut, Pahala juga tidak mau berkomentar mengenai jam tangan Qohar yang diduga palsu. Menurut dia, menilai keaslian barang merupakan kapasitas Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sebelumnya, Abdul Qohar memberikan penjelasan terkait dirinya memakai jam tangan. Dia mengaku bahwa barang itu dia beli sudah lima tahun lalu.
"Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? 'Kan gitu," kata Qohar, dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).
Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa," ucapnya.