Suara.com - Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi kembali soal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai disertasi S3 yang ditempuh di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Revisi disertasi itu berlanjut kendati ada penangguhan gelar doktor terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Setelah disertasi selesai, tentu dilanjutkan dengan proses yudisium dan wisuda.
Kepala Humas UI Amelia Lusia menyampaikan bahwa tahun ini UI memang menggelar dua kali wisuda, terakhir pada Desember 2024 mendatang.
"Yang kami ketahui Pak BL (Bahlil Lahadalia) mengeluarkan statement bahwa jika revisi disertasinya selesai, maka wisuda bisa di Desember 2024. Memang wisuda di UI dua kali dalam satu tahun, salah satunya di Desember 2024. Namun saat ini masih di masa revisi, ya," tutur Amel saat dihubungi Suara.com, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Gelar Doktor Belum Disahkan, Ini Komentar Bahlil soal Keputusan UI
Mengenai proses kelanjutan wisuda Bahlil di tengah adanya penangguhan gelar doktornya dari pihak kampus, Amel tidak bisa memastikan.
Dia menyampaikan bahwa pihak kampus masih menunggu langkah selanjutnya pasca Majelis Wali Amanat (MWA) UI mengeluarkan pernyataan resmi tentang penangguhan tersebut
"Setelah adanya rilis berdasarkan rapat empat organ, kami menunggu langkah berikutnya. Saat ini belum ada info tambahan yang bisa kami share," ujarnya.
Gelar Doktor Bahlil Diusut
Sebelumnya, Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa UI telah menyiapkan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menangani polemik gelar doktor Bahlil tersebut.
Tim itu terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses pendidikan S3 yang ditempuh Bahlil di UI sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.