Suara.com - Meski kasusnya telah didamaikan, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menginvestigasi aksi arogan pengusaha kelab malam, Ivan Sugianto yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong bak anjing.
"Sebagai solusi, DPR RI Komisi VIII mendorong agar KPAI tetap mengambil langkah investigasi dan melakukan pemantauan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," kata Selly saat dihubungi Suara.com, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, legislator PDIP itu juga mendesak agar lembaga pendidikan di seluruh Indonesia lebih aktif dalam membangun lingkungan yang aman dan menghargai martabat siswa.
"Komisi VIII juga siap memperkuat peraturan dan program perlindungan anak melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat," katanya.
"Hal ini penting agar anak-anak kita mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif, bebas dari kekerasan, dan mampu mendukung perkembangan mereka secara optimal," sambungnya.
Prihatin
Selly sendiri mengaku sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu sudah termasuk tindak kekerasan psikologis.
"Sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa yang terjadi di salah satu SMA di Surabaya, di mana siswa diduga dipaksa untuk sujud dan menggonggong. Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak, tindakan semacam ini tetap menjadi perhatian serius," ujarnya.
"Perbuatan tersebut merupakan bentuk kekerasan psikologis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang sehat serta melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Disorot KPAI
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aksi arogan pengusaha kelab malam bernama Ivan Sugianto yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong kepadanya.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak.
"Saya kira itu perbuatan melanggar Undang-undang perlindungan anak. Jelas terdapat unsur kekerasan yang berdampak trauma psikis yang mendalam," kata Aris kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (13/11/2024).
Walau kasus tersebut viral di media sosial, Aris menyatakan, apabila tidak ada pihak manapun yang melaporkan ke KPAI diharapkan penegak hukum tak semestinya tinggal diam.
Berakhir Damai
Diketahui, pria yang tertangkap kamera di dalam video itu adalah seorang pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya bernama Ivan Sugianto.
Dia juga dikenal dekat dengan asosiasi olah raga di Jawa Timur. IV datang karena emosi anaknya yang sekolah di SMA Cita Hati Surabaya kabarnya diejek oleh siswa SMA Gloria 2 Surabaya tersebut.
Insiden kericuhan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024. Saat itu IV alias Ivan mendatangi sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang yang disebut sebagai preman.
Ivan juga sempat diadukan ke Polres Surabaya atas perbuatannya. Laporan tersebut bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Namun, kasus tersebut berujung damai. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, tidak ada kekerasan fisik yang dialami siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.