Sahbirin Noor Mendadak Resign, Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

Kamis, 14 November 2024 | 11:11 WIB
Sahbirin Noor Mendadak Resign, Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor Mendadak Resign, Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel. [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaeis Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. Penunjukan Roy Rizali Anwar sebagai Plh gubernur merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai gubernur.

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan pasca mundurnya Gubernur Sahbirin Noor maka tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Bima Arya membeberkan alasan penunjukan Roy Rizali Anwar sebagai Plh gubernur.

"Hal ini dilakukan karena Wakil Gubernur Muhidin sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye," kata Bima.

Baca Juga: Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Antara)

"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," sambungnya.

Sebelumnya, Kemendagri segera menunjuk penjabat sementara menyusul pengunduran diri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

"Akan ditunjuk Pjs gubernur," kata Bima kepada Suara.com, Rabu (13/11/2024)

Sebelumnya Bima mengonfirmasi pengunduran diri Birin. Birin mengirim surat pengunduran diri ke Kemendagri.

"Beliau sampaikan surat saja," kata Bima.

Baca Juga: Manuver Paman Birin Usai Kalahkan KPK Lewat Praperadilan, Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Bima menyampakan selain menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemendagri, Birin juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta DPRD Kalimantan Selatan.

"Surat ke presiden dan DPRD," kata Bima.

Alasan Sahbirin Mundur

Sahbirin Noor turut mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Guberur Kalsel Paman Birin kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pihak Istana sudah menerima dokumen softcopy surat resign dari Paman Birin.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengonfirmasi surat pengunduran diri Birin. Ia menyampaikan surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Softcopy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," kata Hasan.

Sementara dokumen fisik, dikatakatan Hasan, masih dalam perjalanan.

"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Hasan.

Terpisah, berdasarkan dokumen softcopy yang diterima, surat pengunduran diri dibuat di Banjarbaru tertanggal 12 November 2024. Surat ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubermur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan," tulis Birin.

"Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih," tulis Birin.

Surat diteken langsung oleh Sahbirin dengan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI