Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan dan merahasiakan identitas saksi pada kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi. Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di rumah aman,” kata Antonius dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Antonius, pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polri dalam membongkar praktik judi online di Komdigi.
Terbongkarnya skandal itu dapat menuntun penegak hukum ke muara aktivitas judol yang lebih besar.
Baca Juga: Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
Untuk mencapai hal tersebut, Antonius menilai diperlukan keterangan saksi pelaku untuk membuka setiap bukti yang mengarah ke kasus judi online yang lebih besar.
Saksi pelaku yang kemungkinan dari internal Komdigi tersebut haruslah diberi pelindungan yang layak agar tidak terintervensi dalam memberikan keterangan.
"Karenanya, LPSK siap berperan dalam hal tersebut. Bukan hanya LPSK yang merahasiakan identitas saksi, namun juga hendaknya hal itu dilakukan pada proses penyelidikan hingga persidangan," kata dia dalam siaran pers tersebut.
Antonius berharap peran LPSK ini dapat membantu proses penyidikan hingga akhirnya kasus skandal judi online di Komdigi bisa dituntaskan dengan baik. (Antara)