Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus OS akibat menyebarluaskan video asusila.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus ini terungkap hasil patroli siber, yang mendeteksi adanya aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Usai di-tracking, ternyata OS beralamat di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam kesehariannya, OS bekerja sebagai pegawai honorer dan admin situs desa tersebut.
Terungkapnya kasus ini, OS ternyata telah menjalani bisnis video asusila ini sejak 2015 silam dan telah mengelola 27 situs.
“OS melakukan pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” kata Dani.
Berdasarkan penelusuran jejak digital, OS pernah mengelola hingga 585 situs konten asusila.
Dari hasil menjual video asusila iru, OS bisa meraup cuan ratusan juta rupiah lewat AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Dalam perkara ini, perugas menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Baca Juga: Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
Berdasar hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.