Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo ikuti mengomentari soal dimenangkannya proses praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, adanya hal itu harus dijadikan bahan koreksi terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
“Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, memang aparat penegak hukum harusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup, selama proses penyelidikan sampai ke penyidikan.
Di sisi lain, Rudianto menilai bahwa aparat penegak hukum juga harus memperbaiki lagi pendekatan hukum, khususnya dalam menangani perkara korupsi.
"Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekat hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekat hukum ketika dia kalah di pengadilan," katanya.
"Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diperapradilankam statusnya, tidak kalah kira-kira begitu," katanya menambahkan.
Mundur dari Gubernur Kalsel
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Paman Birin Serahkan Surat ke Kemendagri dan Presiden Prabowo
Diketahui, sehari usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin menyatakan mundur sebagai Gubernur Kalimantan.