Kala Fraksi-fraksi di Komisi III DPR Kompak Kristisi Kejagung Soal Kasus Tom Lembong, Jangan karena Pesanan!

Rabu, 13 November 2024 | 20:26 WIB
Kala Fraksi-fraksi di Komisi III DPR Kompak Kristisi Kejagung Soal Kasus Tom Lembong, Jangan karena Pesanan!
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah fraksi partai politik di DPR RI khususnya di Komisi III kompak mencecar Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kejakgung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Komisi III menyoroti soal konstruksi hukum untuk menjerat Tom Lembong dianggap lemah sehingga banyak yang menilai perkara tersebut sebagai titipan yang justru mengakibatkan citra pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercoreng.

Semua diawali oleh Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul yang mewakili fraksi Gerindra. Ia menyampaikan Kejagung dalam memproses kasus Tom Lembong terlalu terburu-buru.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng

"Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Rahul.

Ia pun mengingatkan, Kejagung harus menjelaskan pelaksanaan tugas dan penegakan hukumnya harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan sekarang.

"Indonesia memerlukan persatuan Indonesia yang kuat tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," ujarnya.

Lalu dilanjut Nasir Djamil mewakili fraksi PKS. Ia menyampaikan, dalam pidana terdapat doktrin asas pembuktian. Ia melihat Kejagung dalam memaparkan terkait bukti kasus dugaan korupsi itu masih lemah.

"Bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya, saya pikir kita tahu semuanya kenapa? Karena memang bangunan hukum ini bangunan yang sangat spesifik, tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses. Oleh karena itu pendegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern itu menjadi semacam harapan bagi masyarakat," kata Nasir.

Baca Juga: Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan

Nasir mengingatkan penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi aspek keadilan. Termasuk yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong.

"Dalam kasus yang disampaikan oleh Saudara Rahul tadi misalnya, kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat," katanya.

Ia mempertanyakan mengapa Kejagung memanggil Tom Lembong dan langsung melakukan penahanan.

"Itu menimbulkan spekulasi publik dan itu kemudian ya dikhawatirkan, mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Nasir.

Kemudian, Hinca Pandjaitan mewakili fraksi Demokrat menyampaikan, bahwa pihaknya banyak menyerap aspirasi dari masyarakat jika kasus Tom Lembong sarat dengan nuansa politik.

"Kami merasakan mendengarkan percakapan di publik penanganan, penangkapan kasus Tom Lembong itu, sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan itu yang kami rekam. Karena itu kami sampaikan harus dijelaskan ini kepada publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan sekarang," katanya.

Sementara itu dari Fraksi NasDem diwakili Rudianto Lallo mengingatkan Kejagung bahwa hukum seharusnya menjunjung tinggi azas keadilan. Ia mencium kasus Tom Lembong itu berbanding terbalik dengan asas tersebut.

"Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan? Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik, persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. Nah, itu kita tidak mau, pak. Saya percaya, Pak Jaksa Agung selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," kata Rudianto.

Rudianto juga menegaskan Kejagung banyak memproses kasus kelas kakap tetapi sifatnya represif sensasional.

"Heboh luar biasa tetapi kadang dalam proses penanganannya orang-orang yang disebut aktor terlibat kadang-kadang dipersempit, bukan diperluas," kata Rudianto.

Mewakili fraksi PAN, Sarifuddin Sudding menyampaikan jangan sampai Kejagung tebang pilih dalam kasus ini.

"Semua pihak yang terlibat dalam kasus itu harus mendapat perlakuan yang sama jangan ada proses seleksi, Pak Jaksa Agung," kata Sudding.

Lalu fraksi PKB, Abdullah mempertanyakan keseriusan dan keprofesionalan Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi Tom Lembong ini.

"Jangan menindaklanjuti kejahatan tersebut hanya karena ada pesanan atau ada dorongan dari orang luar," kata Abdullah.

Jawaban Jaksa Agung

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan jawabannya. Ia menegaskan, dalam proses hukum terhadap Tom Lembong tak ada maksud politik di belakangnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (bidik layar video)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (bidik layar video)

"Untuk kasus Tom Lembong kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik, kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin.

Ia mengatakan, jika masih ada hal-hal lain yang menjadi isu di media, hal itu akan dijelaskan oleh Jampidsus.

Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan lah perkara yang mudah. Ia mengaku pihaknya sudah berhati-hati.

"Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI