Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen

Rabu, 13 November 2024 | 20:19 WIB
Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen
Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen. (Foto: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menggerebek sebuah rumah, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024). Rumah itu diketahui dijadikan tempat budidaya ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata mengatakan, sedikitnya ada 16 pot berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 30 cm-100 cm disita oleh petugas.

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan, kami telah menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon,” kata Chandra, saat di lokasi, Cengkareng, Rabu (13/11/2024).

Selain menyita 40 tanaman ganja, polisi juga menyita 19 paket ganja siap edar seberat 274 gram.

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti

“Dalam rumah ini juga kami temukan 19 paket siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan," katanya.

Selain tanaman dan paket siap edar, polisi juga menemukan pupuk yang digunakan dalam budidaya ganja.

Chandra menyampaikan, jika penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dilaporkan ke Polsek Cengkareng.

"Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, budidaya ganja ini telah dilakukan selama setahun terakhir. Pelaku bahkan telah dua kali melakukan panen.

Baca Juga: Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!

Dalam budidaya ganja ini, kata Chandra, pelaku menanam ganja di tempat khusus yang berada di dalam rumah. Sehingga para tetangga tak mengendus soal penanaman ganja.

"Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 soal tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI