Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert

Rabu, 13 November 2024 | 18:14 WIB
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
Sidang perdana Alexander Marwata gugat UU KPK di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana menyebut bahwa larangan untuk berhubungan dengan pihak berperkara bagi insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batasan berlebihan.

Hal itu disampaikan usai sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) dan 37 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dia menyebut bahwa istilah silent profession yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat bagi lembaga KPK seharusnya tidak membatasi dengan cara yang berlebihan.

“Jangan sampai kemudian silent profession ini benar-benar diterapkan secara buta,” kata Ario di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Dia juga menyebut bahwa pasal tersebut membatasi sifat manusia sebagai mahkluk sosial. Untuk itu, Ario menilai pasal itu juga memaksa insan KPK untuk menjadi introvert.

“Semua tidak boleh berkomunikasi, kita diciptakan untuk menduduki jabatan sebagai, mohon maaf, orang introvert, mungkin seperti itu yang tidak punya hidup sosial sama sekali,” ujar Ario.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke MK.

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara

"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI