Suara.com - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengonfirmasi bahwa kliennya mengundurkan diri.
Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Sahbirin bukan karena kasus dugaan suap di lingkungan Kalsel yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Sekadar informasi, Sahbirin dikabarkan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel usai memenangkan praperadilan yang diajukannya atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan Dikablukan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Baca Juga: Tak Ada Perubahan Capim-Cawas KPK, Mensesneg Prasetyo Beberkan Alasan Presiden Prabowo
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.