Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan berhenti sampai eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sudah dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Menurutnya, para Mendag sebelumnya juga harus diusut.
Hal disampaikan Benny dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Begitu Kejaksaan Agung menetapkan salah satu eks menteri di Kementerian Perdagangan 2015-2022, saya menyatakan salut, dan kami mendukung penuh itu. Silahkan lakukan. Tetapi ada pertanyaan publik, yaitu apakah yang lain juga akan mendapatkan perlakuan yang sama?," kata Benny.
"Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu," sambungnya.
Baca Juga: Siasat Kejagung Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong: Kita Ikuti Dulu
Ia mengatakan, memang ada istilah jika ada soal dalam ujian sekolah yang mudah perlu dikerjakan terlebih dahulu baru yang sulit.
Benny kemudian mencoba berpikir positif jika Kejagung sedang melakukan istilah itu dalam kasus korupsi impor gula.
"Saya teringat nasihat guru saya ini ketika Kejaksaan Agung begitu lincah menetapkan saudara Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus impor gula ini. Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul, Pak Jaksa Agung, jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk," katanya.
Ia pun meminta Kejagung tak berhenti hanya di pintu masuk saja. Tapi juga harus mendalami yang lain.
"Tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh. Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu. Kami juga berdoa supaya bapak sehat, bapak kuat, lebih lagi bapak punya keberanian untuk masuk ke laut yang lebih dalam lagi," katanya.
"Ada berapa menteri di kementerian itu? Ada 5 ya. Supaya tidak ada prasangka Pak Prabowo punya dendam politik. Saya yakin tidak," lanjut Benny.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.