Suara.com - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terkait syarat kemampuan Bahasa Inggris atau test of English as Foreign Language alias TOEFL untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mencari kerja sebagaimana termaktub dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dilihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/11/2024), gugatan yang diajukan Hanter Oriko Siregar itu teregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Di mana dalam gugatannya, ia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL dalam tes CPNS atau syarat mencari kerja di perusahaan swasta di Indonesia.
Pemohon beralasan, bahwa TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa beberapa instansi menetapkan skor minimal TOEFL 450 sebagai syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Meskipun telah mengikuti tes TOEFL sebanyak empat kali, skor tertingginya hanya mencapai 370.
Pemohon menggugat dua produk hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagerjaan.
Baca Juga: Setelah SKB CPNS Tes Apa Lagi? Ini Tahapan Seleksi dan Jadwal Resminya
"Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 memberikan peluang bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk menerapkan syarat yang dianggap sewenang-wenang dalam pencarian tenaga kerja.
Hanter selaku pemohon juga mengkritik penerapan syarat TOEFL di perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa non-jurusan Bahasa Inggris, dan menyebutnya sebagai praktik bisnis yang mendorong pembuatan sertifikat TOEFL palsu.
Ia menegaskan bahwa meskipun bahasa Inggris adalah bahasa internasional, menjadikannya syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia bertentangan dengan konstitusi, mengingat para pencari kerja seharusnya melamar untuk bekerja di negara mereka sendiri.
Pemohon juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara, sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945. Ia mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak diwajibkan di banyak negara, seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China, yang tidak mensyaratkan TOEFL bagi pelajar yang ingin kuliah atau mendapatkan beasiswa.
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 Lebih Banyak? Ini Bocoran Terbaru dari KemenpanRB