Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus guru honorer Sekolah Dasar (SDN) 4 Baito, di Konawe Selatan, yakni Supriyani. Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai nilai restorative justice.
Hal itu disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Kasus di Konawe Selatan misalnya Pak, itu kan mencederai restoratif justice sebenarnya lalu ada tuntutan lepas," kata Nasir.
Menurutnya, adanya tuntutan bebas terhadap guru Supriyani pada akhirnya dianggap sebagai upaya cari selamat dari Kejagung.
Baca Juga: Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
"Di sebagian orang mengatakan ini jaksa mau cari selamat cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat Kemudian ya tentu saja ada kritik sana, kritik sini dan sebagainya sehingga kemudian jaksa menuntut lepas," ujarnya.
Akhirnya dengan adanya tuntutan bebas, hakim pun memvonis Supriyani bebas. Menurut Nasir dengan adanya vonis bebas itu tetap membuat Supriyani dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Padahal, kata dia, Supriyani tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut.
"Mungkin karena dia ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya, memberikan efek jerak kepada siswanya," katanya.
Ia pun menyayangkan Kejagung tak mengedepankan restorative justice salam kasus tersebut sejak awal. Nasir menilai adanya kasus itu nilai restoratif justice jadi tercederai.
Baca Juga: Doa Hari Guru Nasional Dalam Bahasa Inggris Versi Panjang Dan Lengkap
"Tapi kalua boleh sejak awal ini dikerjakan dengan berbagai macam cara. Meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ Tapi memang ini agak sulit dilakukan," katanya.
"Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restoratif justice yang kita lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya Supriyani ditahan usai dituding telah menganiaya siswanya yang merupakan anak dari seorang polisi.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.