Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Atasya Yasmine Fakhira pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan tersangka ayahnya, Andhi Pramono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Tessa kekinian belum bisa menerangkan perihal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Atasya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK
Atasya sempat menjadi sorotan masyarakat karena gaya hidupnya yang ditunjukkan melalui media sosialnya.
Sekadar informasi, Andhi Pramono menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Andhi juga menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi. Awalnya, dia divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannnya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dianggap secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam putusan tersebut, Andhi dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain sanksi pidana selama 12 tahun, Andhito juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, jika Andhi tak bisa membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, Andhi Pramono dinyatakan menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Dia juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.
Selain itu, Andhito juga disebut menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.