Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong agar tak menggiring opini negatif publik terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Rahul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Biasanya langsung saja yang pertama Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong," kata Rahul.
Ia menilai jika Kejagung seolah terburu-buru dalam menindak proses hukum terhadap Tom Lembong.
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Untuk itu ia pun mengingatkan kepada Jaksa Agung, agar kasus tersebut jangan sampai berakhir menggiring opini negatif publik terhadap pemerintahan Prabowo.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Menurut dia, pengusutan tindak pidana korupsi, memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan.
"Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tambah dia.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.