Legislator Gerindra Sebut Jaksa Agung Terburu-buru di Kasus Tom Lembong: Jangan Sampai Picu Opini Negatif ke Presiden!

Rabu, 13 November 2024 | 15:45 WIB
Legislator Gerindra Sebut Jaksa Agung Terburu-buru di Kasus Tom Lembong: Jangan Sampai Picu Opini Negatif ke Presiden!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong agar tak menggiring opini negatif publik terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Rahul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

"Biasanya langsung saja yang pertama Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong," kata Rahul.

Ia menilai jika Kejagung seolah terburu-buru dalam menindak proses hukum terhadap Tom Lembong.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng

"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Untuk itu ia pun mengingatkan kepada Jaksa Agung, agar kasus tersebut jangan sampai berakhir menggiring opini negatif publik terhadap pemerintahan Prabowo.

"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.

Menurut dia, pengusutan tindak pidana korupsi, memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan.

"Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tambah dia.

Baca Juga: Siasat Kejagung Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong: Kita Ikuti Dulu

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).

Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI