Suara.com - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dalam rapat ini Jaksa Agung ST Burhanudin diminta menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan nama eks Mensdag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PKB Ramo Alfath memimpin jalannya rapat. Ia mengatakan, hari-hari banyak yang menjadi sorotan salah satunya kasus Tom Lembong.
"Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung, salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong," kata Rano.
Baca Juga: Siasat Kejagung Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong: Kita Ikuti Dulu
Ia pun meminta kepada Burhanuddin untuk memberikan penjelasan soal kasus Tom Lembong tersebut. Pasalnya kasus tersebut dianggap masih simpang siur.
"Ini kan masih simpang siur satu ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan," ujarnya.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.