Suara.com - Pengamat Politik, Ade Reza Hariyadi menyoroti soal penggantian 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia khawatir kebijakan tersebut mengandung kepentingan politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
Apalagi, dari ratusan pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi itu, banyak di antaranya merupakan posisi camat dan lurah.
Ade menyebut kebijakan mutasi pejabat ini tidak ada urgensinya untuk saat ini.
Oleh sebab itu, Ade meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan supervisi terhadap mutasi camat di Jakarta, termasuk adanya indikasi politisasi bantuan sosial yang dapat saja memberikan keuntungan pada salah satu pasangan calon tertentu saat Pilkada.
"Jika pergantian camat ini hanya untuk kepentingan politik, maka dapat mengganggu profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi. Hal ini bisa jadi preseden yang kurang baik dan mencederai demokrasi dalam pilkada Jakarta,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ia pun meminta kepada Teguh untuk tidak melakukan pembagian bansos untuk kepentingan politik melalui para camat dan lurah baru.
Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat.
Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat.
“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” jelas dia.