Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aksi arogan seorang pria viral di media sosial (medsos) karena meminta siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong kepadanya.
Siswa tersebut dituding telah mengejek anak pria tersebut, sehingga diminta meminta maaf sambil bersujud.
Merespon perlakuan tersebut, Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Saya kira itu perbuatan melanggar Undang-undang perlindungan anak. Jelas terdapat unsur kekerasan yang berdampak trauma psikis yang mendalam," kata Aris kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
Walau kasus tersebut viral di media sosial, Aris menyatakan, apabila tidak ada pihak manapun yang melaporkan ke KPAI diharapkan penegak hukum tak semestinya tinggal diam.
"Berharap penegak hukum memproses pelaku secara hukum. KPAI belum mendapatkan laporan secara langsung, tapi sudah mendapatkan informasi dari media yang viral," ujarnya.
Diketahui, pria yang tertangkap kamera di dalam video itu berinisial IV, seorang pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya.
Dia juga dikenal dekat dengan asosiasi olah raga di Jawa Timur. IV datang karena emosi anaknya yang sekolah di SMA Cita Hati Surabaya kabarnya diejek oleh siswa SMA Gloria 2 Surabaya tersebut.
Insiden kericuhan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024. Saat itu IV alias Ivan mendatangi sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang yang disebut sebagai preman.
Baca Juga: Kronologi Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong, Sang Ibu sampai Kejang-Pingsan
Ivan juga sempat diadukan ke Polres Surabaya atas perbuatannya. Laporan tersebut bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Namun, kasus tersebut berujung damai. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, tidak ada kekerasan fisik yang dialami siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.