Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 yang dikirim ke DPR.
Menurutnya, hal itu dilakukan Prabowo lantaran tetap menghormati proses seleksi yang sudah dilakukan sebelumnya di era Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya. Proses sudah berjalan, proses seleksi sudah berjalan hasilnya sudah pasti lah dipilih yang figur-figur terbaik," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Untuk itu, kata dia, Prabowo merasa figur-figur yang sudah terseleksi layak untuk dilanjutkan lagi dan selanjutnya untuk diuji kelayakannya dan kepatutannya oleh DPR.
Baca Juga: Tak Berubah, Surpres Capim KPK yang Disetor Prabowo ke DPR Ternyata Sama Seperti Usulan Jokowi
"Jadi bapak presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 dari Surat Presiden (Supres) yang dikirim Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nggak ada nggak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Untuk itu, Adies memastikan jika daftar nama capim dan cawas KPK yang dikirim Prabowo sama dengan yang dikirim Presiden Jokowi sebelumnya.
"Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya pak Joko Widodo," ujarnya.
Baca Juga: Terima Surpres Baru dari Prabowo, DPR Acuhkan Nama-nama Capim KPK yang Setor Jokowi?
Nantinya, kata dia, capim dan cawas KPK tersebut akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
"Iya jadi kemarin, kita sudah rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi 3 untuk melakukan fit and proper jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi 3 sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR," ujarnya.
Soal waktu fit and proper test sendiri nantinya akan ditentukan oleh Komisi III DPR RI. Menurutnya, yang pasti diharapkan capim dan cawas KPK selesai menjalani rangkaian tersebut sebelum masa reses DPR RI pada 6 Desember.
"Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Aelasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera di paripurnakan, hasil fit and proper dari teman-teman komisi 3," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden atau Supres dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Supres tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan Rapat Paripurna.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," kata Adies.