K.O di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Usut Kasus Paman Birin: Memalukan!

Rabu, 13 November 2024 | 14:26 WIB
K.O di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Usut Kasus Paman Birin: Memalukan!
K.O di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Usut Kasus Paman Birin: Memalukan! [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Yudi menilai dikabulkannya gugatan praperadilan itu menandakan KPK tidak serius dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Paman Birin. 

“KPK tidak serius dari awal, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin, kemudian sudah ada surat perintah penangkapan, tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya? Inikan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Bahkan, Yudi menyebut KPK tidak bisa menangkap Paman Birin yang sempat mempimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024), padahal ketika itu masih berstatus tersangka. Menurutnya, menangnya Gubernur Kalsel di praperadilan itu memalukan dan menjadi tamparan keras bagi KPK. 

Baca Juga: Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

“Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas, tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO, tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mem-praperadilan-kan,” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menyebut menilai penyidik antirasuah itu sempat punya waktu untuk menetapkan Sahbirin menjadi daftar pencarian orang (DPO) ketika keberadaannya tidak bisa ditemukan.

“Saya juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi,” tandas Yudi.

Keok di Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.

Baca Juga: Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribow. (Suara.com/Dea)
Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribow. (Suara.com/Dea)

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.

Tak Ditahan Meski Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Sita Uang saat OTT

KPK menyita uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI