Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad (AS). Dia akan diperiksa dalam upaya KPK mengusut kasus dugaan korupsi berupa suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menebar ultimatum jika Anwar Sadad kembali nekatmangkir. Menurutnya, tim penyidik tak segan-segan mengambil langkah jemput paksa Anwar Sadad.
"Saya akan tanyakan lagi penyidik, kenapa (Anwar Sadad) belum dipanggil lagi. Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (13/11/2/2024).
Dia memastikan akan mengumumkan jadwal pemanggilan ulang politikus Partai Gerindra itu setelah menerima informasi dari tim penyidik KPK.
Baca Juga: Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
Menurut dia, tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen sebagai persiapan materi pokok pemeriksaan kepada Anwar Sadad.
"Prioritas nanti saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu, nanti kalau sudah saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan," ujar Tessa.
Tersangka
Sebelumnya, Anwar Sadad mangkir dari pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/10/2024). Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu telah berstatus tersangka dalam kasus suap dana hibah.
"Terperiksa (Anwar Sadad) tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah:
- Anwar Sadad (eks wakil ketua DPRD Jatim)
- Kusnadi (eks ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono, (staf Sekwan)
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Sukar (kepala desa)
- R. A Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M. (guru)