Dari OTT Hingga Praperadilan, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Paman Birin

Rabu, 13 November 2024 | 12:16 WIB
Dari OTT Hingga Praperadilan, Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Paman Birin
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilanSahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.

KPK Tidak Pernah Panggil Sahbirin untuk Diperiksa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi membantah dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri.

Pasalnya, Hakim Afirzal menyebut bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan untuk memeriksa Sahbirin sebagai tersangka. Dengan begitu, dia menilai dalil melarikan diri tidak benar.

“Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK

“Hakim berkesimpulan bahwa pemohon adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI